Kupang, Suara Flobamora.Com– Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo meminta Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh untuk mengklarifikasi tuduhannya terhadap pejabat sebelumnya bahwa telah menerbitkan Perwali Nomor 22 yang katanya menyesatkan.
Hal ini disampaikan Yan, Rabu, (9/11/2022) setelah Pemkot Kupang minta maaf terkait polemik TPP Nakes beberapa waktu lalu.
Yan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang sudah menyadari kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf bagi para Nakes sehingga amanat Perwali 22 terkait TPP 1.350.000 sudah di eksekusi pada Perda APBD Perubahan.
“Kami apresiasi karena Pemerintah Kota Kupang dibawah kepemimpinan George Hadjoh sudah menyadari kesalahan dan kekeliruannya bahwa ini sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Kota Kupang,” kata Yan.
Namun, menurutnya pernyataan Pemerintah Kota Kupang masih kurang dan tidak lengkap poin permohonan maaf tersebut, karena Penjabat Walikota Kupang pernah mengeluarkan statement bahwa pembuat perwali 22 Menyesatkan, pernyataan tersebut disampaikan George ketika menerima aksi demo dari Nakes Kota Kupang di Gedung DPRD Kota Kupang.
Menurut Yan, dirinya mempunyai rekaman tersebut, bahkan ada media yang mengutip pernyataan Penjabat Walikota yang menuduh pembuat perwali 22 itu menyesatkan dan ilegal.
“Kami mendesak agar Penjabat Walikota meminta maaf kepada Bapak Jeriko sebagai mantan walikota yang dituduh menyesatkan dan menghasilkan produk ilegal, karena ini ada nama baik yang dipertaruhkan dalam tuduhan Pak Penjabat,” tuntut Yan.
Yan melanjutkan bahwa, permintaan maaf dari Pemerintah Kota Kupang tidak cukup hanya kepada Nakes yang dirugikan tetapi juga ada sosok Jefri Riwu Kore yang dirugikan, “Kami atas nama keluarga besar Teman Jeriko merasa bahwa ini sesuatu yang harus disampaikan dengan berani dan gentle oleh Penjabat Walikota,” ujarnya lagi.